KNPI KLUNGKUNG SURATI PENYELENGGARA PEMILU AGAR CEPAT TANGGAP

 

Mencermati waktu kampanye yang minim di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sehingga Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyerupai Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilu 2024 baik untuk Pemilihan Presiden & Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah banyak bertebaran di Kabupaten Klungkung. DPD KNPI Kabupaten Klungkung selaku organisasi kepemudaan dan pilar penyeimbang pemerintah, sesuai surat yang dikirimkan Nomor : 241/045/DPD.KNPI.KLK/X/2023 memohon dan berharap kesediaan dari KPU Kabupaten Klungkung dan Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk bisa mematuhi dan menjalankan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, beserta produk hukum turunannya yang berkaitan dengan Kampanye Pemilu.

Adapun yang dapat kami sampaikan dalam Jadwal Pemilu 2024 nanti, yakni tahapan Kampanye Pemilu baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 sesuai Lampiran I Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 dan Lampiran I Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023. Yang mana pada peraturan tersebut telah diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. Sedangkan Pasal 79 ayat (2) menyebutkan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan
secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

BACA JUGA:  Kedepankan Tema Moderasi, KKN MMK di Dusun Prampelan Wujudkan Harmoni, Inovasi, dan Kemajuan Bersama

Selanjutnya pada Pasal 79 ayat (3) disebutkan dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Sementara Pasal 79 ayat (4) menyebutkan dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk bisa seyogyanya dijalankan bersama-sama oleh stakeholder Pemilu di tahun 2024 dengan baik dan benar. Akan tetapi pada nyatanya dapat kami sampaikan sebelum dimulainya tahapan Kampanye sebagaimana telah diterangkan diatas, fenomena maraknya APK yang menyerupai APS sudah mulai betebaran dan memperlihatkan citra diri,
identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu yang berisi contoh surat suara dilengkapi dengan nomor urutnya dan/atau paku.

Dengan adanya fenomena tersebut, apakah menurut KPU Kabupaten Klungkung dan Bawaslu Kabupaten Klungkung hal semacam itu sudah layak dan pantas untuk terjadi? Apakah ini termasuk pelanggaran terhadap pesta demokrasi atau tidak?

Perlu diingat, nyatanya pesta demokrasi dinegeri ini selalu dibiayai oleh dana APBN yang cukup besar, tidak pernah sedikit anggaran yg dikucurkan. Sehingga besar harapan kami kepada pihak KPU Kabupaten Klungkung dan Bawaslu Kabupaten Klungkung bisa tanggap dalam menyikapi hal ini, dan bisa cepat untuk mengeluarkan keputusan yang baik dan benar dalam menjalankan dan mengawal proses Pemilu Tahun 2024.

Redaksi MH 1